Sunday, February 10, 2013

pelanggaran HAKI



PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DI BIDANG TIK
MAKALAH
Untuk memenuhi tugas mata pelajaran KKPI
Oleh :
     Anastian Fifi W          ( XII TKJ 1 – 08 )

SMK PGRI WLINGI
TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
JURUSAN TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
SMK PGRI WLINGI TAHUN AJARAN 2012/2013



DAFTAR ISI..................................................................................................i

Bab I   Pendahuluan.......................................................................................1
A.    Latar Belakang…………………………………………………………………….1
      B. Tujuan Dan Manfaat Penulisan Makalah ………………………………………….2

Bab II   ISI dan PEMBAHASAN................................................................. 3
    
        A)  Pengertian HAKI......................................................................................……….3
    
        B)  Prinsip HAKI.........................................................................................................4
    
        C) Klasifikasi HAKI....................................................................................................4
    
        D) Dasar Hukum HAKI……………………………………………………………...5
    
        E) Contoh HAKI……………………………………………………………………..5
               
                  F) Macam-macam HAKI ……………………………………………………………6

        Bab III  Penutup ( Kesimpulan )....................................................................7
      
         DAFTAR PUSTAKA....................................................................................8



 
BAB I
PENDAHULUAN


Latar belakang
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif  yang  tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia  yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi , agar ide-ide cemerlang dan kratif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Maka dari itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk Tingkat internasional 0rganisasi yang mewadahi bidang H.A.K.I( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) adalah WIPO ( World Intellectual Property Organization).
Jika dilihat dari latar belakang sejarah mengenai HAKI terlihat bahwa di Negara-negara barat penghargaan atas hasil pikiran individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian diterjemahkan kedalam undang-undang. HAKI di Negara-negara barat bukan hanya sekedar perangkat hukum yang digunakan untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang, akan tetapi juga dipakai sebagai alat strategi usaha dimana suatu penemuan dapat dikomersialkan sebagai kekayaan intelektual, ini memungkinkan pencipta tersebut dapat mengeksploitasi ciptaannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut dapat menyebabkan pencipta karya intelektual itu untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi yang lainnya. Sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbu kompetisi di dalamnya.
Di Indonesia penerapan HAKI baru dapat dilakukan akhir-akhir ini, ini dikarenakan sudah mulai banyaknya kasus-kasus yang melibatkan kekayaan intelektual didalamnya, oleh karena itu maka pada tahun 2002 disahkanlah undang-undang tentang HAKI, yang mengatur tata cara, pelaksanaan, dan penerapan HAKI di Indonesia. Dengan adanya UU HAKI, maka diharapkan dapat lebih mengatur tentang hak-hak seseorang terhadap karyanya , dan juga dapat menjerat pelaku kejahatan HAKI.
1
B.   Tujuan dan Manfaat Pembuatan Makalah
Tujuan dari pembahasan makalah ini , yang berjudul “ PERLINDUNGAN  HAKI” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
 1.    Untuk mengetahui pengertian HAKI
 2.    Untuk mengetahui  pengertian dan landasan hukum dari Hak cipta , Paten (Patent)
 3.    Untuk mengetahui  sifat hukum  HAKI
 4.    Untuk mengetahui  pentingnya HAKI
 5.   Untuk mengetahui  Sejarah perkembangan Perlindungan HAKI
Manfaat
      yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah kita bisa menambah khazanah keilmuan terutama di bidang hukum terutama hukum Bisnis dan semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak.
2
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian HAKI
    Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.
Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.
c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.
3
B.       PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.      Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.      Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
C.      KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu
4
D.      DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
E.  CONTOH-CONTOH HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL) PERANGKAT LUNAK:

1. Perangkat Lunak Berpemilik
    - Sistem Operasi Mac.Os milik Apple.inc
    - Aplikasi AutoCAD milik Autodesk

2. Perangkat Komersial
   - Sistem Operasi MS.Windows milik Microsoft Coorporation
   - Aplikasi MS.Office

3. Perangkat Lunak Semi Bebas
   - Program PGP
   - Aplikasi Smadav

4. Perangkat Lunak Publik Domain
   - Sistem Operasi Windows 98
   - Aplikasi STP Mp3 Player

5. Perangkat Lunak Freeware
   - Program Java Runtime Environment
   - Aplikasi Paint.net. Rocket Dock, Ccleaner.

6. Perangkat Lunak Shareware
   - Sistem Operasi beta version, seperti Windows Xp beta/trial
   - Aplikasi StyleXp, Window Blind, WinRAR


5
7. Perangkat Lunak Bebas
  - Sistem Operasi BSD
  - Aplikasi Mozilla

8. Perangkat Lunak Copyleft / Non Copyleft Copyleft
  - Sistem Operasi Debian, Backtrack
  - Aplikasi OpenOffice
    Non Copyleft
  - Sistem Operasi X Window Sistem

9. Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open Source)
  - Sistem Operasi Linux, Ubuntu, CentOs, Fedora
  - Aplikasi Mozilla

10. Perangkat Lunak GPL/GNU
  - Sistem Operasi Free BSD
  - Aplikasi X Perl
F.  Macam-macam HAKI di indonesia
1.hak cipta (copyright): UU No 19 tahun 2002.hak cipta melindungi karya(ekspresi ide)
2.paten ( patent):UU no 14 tahun 2001.paten melindungi ide.
3.merek dagang (trademark): UU no 15 tahun 2001.contoh,kacang atom merek garuda,minuman merek cocacola.
4.rahasia dagang (trade secret): UU no 30 tahun 2000.contoh ,rahasia dari formula coca cola.
5.service mark.contoh,lampu philips dengan service mark,"terus terang philips terus terang terus"
6.desain industri:UU no 31 tahun 2000.
7.Desain tata letak sirkuit terpadu:UU no 32 tahun 2000.
6
KESIMPULAN

Kekayaan intelektual adalah kekeyaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi,ilmu pengetahuan,seni,dan sastra.Kata“intelektual” tecermin bahwa obyek kekeyaan intelektual tesebut adalah kecerdasan daya pikir,atau produk pemikiran manusia(the creations of the human mind) (WIPO,1983:3).Secara substantive pengertian Haki dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekeyaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.Tumbuhnya konsepsi kekeyaan atau karya-karya intelektual pada akhirnya juga digunakan untuk melindungi atau mempertahankan kekeyaan intelektual.Haki dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak terwujud.Banyak jenis-jenis Haki diantaranya,yaitu hak cipta(copyright),paten(patent),merk dagang(tredmark),dan rahasia dagang(tred secret).
7
Daftar Pustaka
http://ilmukomputer.com
 http://www.detik.com/gudangdata/uuhakcipta/bab1.shtml
http://Republika.com
 http://www.infoshop.org/aip.html
http://internettools.com
http://budi.insan.co.id/presentations/perlukah-haki.ppt
 dirgen@dgip.go.id
 http://buletinlitbang@dephan.go.id
 http://www.lkht.net/artikel

No comments:

Post a Comment